Manajemen Sumber Daya Manusia
1.
Macam-macam Sumber Daya Manusia
Manusia memiliki akal,
budi dan pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun
paling tinggi derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi
dengan lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga
termasuk dalam salah satu faktor saling ketergantungan.
Sumber daya manusia
dibagi menjadi dua, yaitu :
-Manusia sebagai sumber
daya fisik :
Dengan energi yang
tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara
lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan,
dan peternakan.
-Manusia sebagai sumber
daya mental:
Kemampuan berpikir
manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir
merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup
berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu
mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan
akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh
kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber
energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental)
yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
2.
Perkembangan Sumber Daya
Manusia
Pengembangan Sumber Daya
Manusia (SDM) adalah kerangka kerja untuk membantu karyawan mengembangkan
pengetahuan mereka pribadi dan organisasi keterampilan, dan kemampuan. Human
Resource Development includes such opportunities as employee training, employee
career development, performance management and development, coaching ,
mentoring , succession planning , key employee identification, tuition
assistance , and organization development. Pengembangan Sumber Daya Manusia
termasuk kesempatan seperti pelatihan karyawan, pengembangan karir karyawan,
manajemen kinerja dan pengembangan, pelatihan , mentoring , perencanaan suksesi
, identifikasi karyawan kunci, bantuan uang sekolah , dan pengembangan
organisasi.
Perkembangan sumber daya
manusia revulusi industry abad ke 20 dan revolusi teknologi abad ke 19 mengubah
makna tenaga kerja itu sendiri, dimana kebanggaan hasil kerjanya menjadi
berkurang.
3.
Pemanfaatan sumber tenaga kerja
dan kompensasi
sumber tenaga kerja :
manfaatnya :
-sumber intren
-menggunakan jasa karyawan atu pegawai lama
-melalui lembaga-lembaga pendidikan
-mengambil dari perusahaan lain
-mencari langsung ketempat sumber tenaga kerja
-melalui advertansi
-memanfaatkan kantor tenaga kerja.
kompensasi adalah imbalan jasa yang di berikan secara teratur dan dalam
jumlah tertentu
oleh perusahaan kepada para karyawan atas konstribusi tenaganya yang telah
diberikan
untuk mencapai tujuan perusahaan berupa upah dan gaji.
4. Hubungan perburuhan
Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi
yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang
terkandung dalam Pancasila, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah
bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan
melalui musyawarah untuk mufakat.
Hubungan perburuhan pancasila , agar setiap persoalan antara buruh dan
manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat.
Bila terjadi ketidaksepakatan , buruh punya senjata yang dapat digunakan :
a. Boikot
b. Pemogokan
c. Penghasutan
d. Memperlambat kerja
5.
Mengapa para pekerja mendirikan
serikat pekerja
Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat pekerja dapat dibentuk
oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang
sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan
adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak
manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi
:
-nama dan lambang
-dasar negara, asas, dan tujuan
-tanggal pendirian
-tempat kedudukan
-keanggotaan dan kepengurusan
-sumber dan pertanggungjawaban keuangan
ketentuan perubahan anggaran dasar
atau anggaran rumah tangga.
6.
Perserikatan saat ini
Tipe-tipe serikat karyawan :
a. Craft Unions
Anggotanya karyawan yang punya keterampilan yang sama seperti tukang kayu.
b. Industrial Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari
pekerja yang tidak berketerampilan maupun dalam perusahaan atau industry
tertentu .
c. Mixed Unions
Mencakup pekerja terampil , tidak terampil dan setengah terampil dari suatu
local tertentu tidak memandang dari industry mana.
Contoh : PERSATUAN PEKERJA DAN PEMANTAU FARMASI INDONESIA (PPPFI) telah
terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang legal dan resmi di Departemen
Dalam Negeri dengan SKT Nomor 107/D.III.3/X/2008. Hal ini tentukannya merupakan
respon yang baik sebagai tindaklanjut dari Surat Permohonan Nomor
:018/DPP-PPPFI-DKBP/V/2008 tanggal 05 Mei 2008, yang telah diajukan oleh Dewan
Pimpinan Pusat (DPP) .
Dengan disyahkannya PPPFI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang beroperasi
diseluruh wilayah Indonesia, maka sekarang adalah tugas kita semua untuk
mensukseskan Organiasi ini dengan peran aktif dan kerjasama kita sehingga
cita-cita luhur organisasi sesuai dengan VISI dan MISI PPPFI yang tertuang
dalam lipar pilar utama yaitu :
• Memberikan payung hukum kepada seluruh Anggota
• Meningkatkan Kesejahteraan Anggota
• Membantu Mewujudkan Masyarakat yang Sehat
• Mengabdi kepada Negara melalui peran Sosial
• Meningkatkan kwalitas produk Farmasi & Nutrisi melalui Pemantauan
7.
Hukum-hukum yang mengatur
hubungan antar tenaga kerja dengan manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama , yaitu :
a. Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat
(persatuan).
b. Union Shop Ageement
Mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu
tertentu.
c. Open Shop Agreement
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat
kerja.
8.
Bagaimana serikat pekerja
diorganisasi dan disahkan
Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat pekerja/serikat buruh
ditetapkan bahwa “Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk
dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar
perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung
jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan
pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya”.
Bahwa berdasarkan UU No
21 Tahun 2000 maka dapat diuraikan unsur-unsur Serikat pekerja/serikat buruh
adalah sebagai berikut :
• Serikat pekerja/serikat
buruh adalah organisasi;
• Serikat pekerja/serikat
buruh dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di
luar perusahaan;
• Serikat pekerja/serikat
buruh bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab;
• Serikat pekerja/serikat
buruh dibentuk guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan
kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya.
SUMBER:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar